SURAT DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT NOMOR AJ.502/110/5/DJPD/2024 TANGGAL 1 NOVEMBER 2024 TENTANG Batasan Pemakaian BLUE Non RFID dan Penerapan SIM BLUE Fullcycle dan Hybrid

SURAT DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT

NOMOR AJ.502/110/5/DJPD/2024

TANGGAL 1 NOVEMBER 2024

TENTANG Batasan Pemakaian BLUE Non RFID dan Penerapan SIM BLUE Fullcycle dan Hybrid


Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.502/45/17/DJPD/2024 Tanggal 21 Mei 2024 perihal Percepatan lntegrasi dan Pembatasan Masa Berlaku BLUE Non RFID, masih ditemukenali Dinas Perhubungan yang masih aktif menggunakan BLUE Non RFID sebagai bukti lulus uji kendaraan bermotor sampai dengan lewat Bulan Agustus Tahun 2024 serta sebanyak 15 (lima belas) Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota yang sudah terinstalasi system BLUE Fullcycle baik aplikasi full dari Kementerian Perhubungan maupun hybrid terintegrasi Fullcycle SIM PKB milik Dinas Perhubungan. 

Dalam rangka percepatan konektivitas sistem informasi nasional uji berkala yang terintegrasi antara pusat data Direktorat Jenderal dengan system informasi lokal yang terintegrasi antar Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor dan mendukung terwujudnya pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor dalam keadaan tertentu atau numpang uji yang benar sesuai dengan persyaratan pada Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Pasal 27,28 dan 29 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, untuk seluruh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor di Provinsi Daerah Jakarta dan seluruh Kabupaten/Kota wajib:
a. Pada tanggal 31 Desember 2024 tidak menggunakan BLUE Non RFID; dan
b. Pada tanggal 1 Mei 2025 wajib menggunakan Sistem lnformasi BLUE Fullcycle
baik milik Kementerian Perhubungan maupun terintegrasi secara hybrid.

Lanjutkan mebaca di sini https://drive.google.com/file/d/1AKlYD4cRHNMfHSpDtXqi_3c0EhH2e95_/view?usp=drive_link

Comments

Post a Comment